Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran secara online dari mana saja.
Cara ini dinilai lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran pada hari kerja.
Berikut langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
1. Masuk ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
2. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
3. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
4. Generate kode pembayaran.
5. Pilih bank yang akan digunakan.
6. Klik tombol "Lanjut".
7. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul pada aplikasi.
8. Setelah transaksi berhasil, klik "Lanjut".
9. Proses pembayaran selesai.
Baca Juga: Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja
Dokumen yang Harus Disiapkan
Meski pembayaran dilakukan secara daring, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
* STNK asli beserta fotokopi;
* BPKB asli dan fotokopi;
* KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK berikut salinannya;
* Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain;
* Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.
Cek Tagihan Pajak Secara Online
Selain melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek besaran tagihan dan status pajak kendaraan secara online. Layanan tersebut tersedia melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR