Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan

Ferdian - Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lewat kebijakan ini, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dipersilahkan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi dihapuskan.

Kebijakan ini adalah bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga: Dari Rp 3,7 Triliun, Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Semarang Ranking Pertama Tembus Rp 490 Miliar

Aplikasi Signal

Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran secara online dari mana saja.

Cara ini dinilai lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran pada hari kerja.

Berikut langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

1. Masuk ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
2. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
3. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
4. Generate kode pembayaran.
5. Pilih bank yang akan digunakan.
6. Klik tombol "Lanjut".
7. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul pada aplikasi.
8. Setelah transaksi berhasil, klik "Lanjut".
9. Proses pembayaran selesai.

Baca Juga: Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

Dokumen yang Harus Disiapkan

Meski pembayaran dilakukan secara daring, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

* STNK asli beserta fotokopi;
* BPKB asli dan fotokopi;
* KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK berikut salinannya;
* Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain;
* Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.

Cek Tagihan Pajak Secara Online

Selain melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek besaran tagihan dan status pajak kendaraan secara online. Layanan tersebut tersedia melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa