GridOto.com - Pesta bagi para penunggak pajak kendaraan dimulai lagi.
Terbaru, ada satu provinsi yang mulai menggelar program pemutihan pajak.
Dalam relaksasi ini, pemerintah provinsi menghapus tunggakan dan dendanya.
Yakni Provinsi Lampung yang memberikan keringan pajak kendaraan mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Berbeda dari program pemutihan sebelumnya, kebijakan tahun ini mengedepankan sistem diskon berbasis kepatuhan wajib pajak.
Program ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, hingga insentif balik nama kendaraan dengan besaran diskon yang bervariasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak kendaraan bermotor lebih adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.
"Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan," ucap Saipul, dikutip dari Kompas.com, (23/5/26).
"Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment," terangnya.
Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR