GridOto.com- Pemerintah menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Kompas TV.
Pemberian insentif ini ditunda selama satu bulan dari jadwal awal, yaitu Juni 2026.
Adapun alasan dikemukana Purbaya terkait dengan kebijakan masih menunggu finalisasi skema dan detil perhitungan dari lintas Kementerian terkait.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya .
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besaran insentif disebut berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis kendaraan dan baterai yang digunakan.
“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Polytron Bagikan Subsidi Mandiri di Tengah Wacana Insentif Motor Listrik 2026
Adapun teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.
Purbaya menjelaskan, pemerintah juga mempertimbangkan jenis material baterai dalam menentukan nilai insentif.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR