Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus dan Cuma Bayar Pokoknya Saja

Ferdian - Minggu, 31 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Penunggak pajak di wilayah DKI Jakarta full senyum, sanksi denda bakal dihapus.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

Jadi wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Adapun untuk pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis lewat sistem pajak daerah.

Sehingga, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mei 2026, Berlaku di Tiga Provinsi Ini Saja

Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Selain itu, masyarakat tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, datang ke kantor pelayanan untuk mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah dan berbasis digital, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa