GridOto.com - Penunggak pajak di wilayah DKI Jakarta full senyum, sanksi denda bakal dihapus.
Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).
Jadi wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Adapun untuk pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis lewat sistem pajak daerah.
Sehingga, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mei 2026, Berlaku di Tiga Provinsi Ini Saja
Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, datang ke kantor pelayanan untuk mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah dan berbasis digital, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR