GridOto.com - Tindak pidana penyelundupan motor, mobil dan truk bodong ke Timor Leste terungkap di Jawa Tengah.
Nilai transaksi dari aksi yang berlangsung sejak awal 2025 hingga terbongkar di April 2026 itu mencapai Rp 50 miliar.
Namun dipotong operasional dan lain-lain, pelaku ditaksir mendapat untung bersih Rp 10 miliar.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang sebenarnya sudah mendapat laporan intelejen sejak Januari 2026.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit motor dan 2 unit mobil," kata Djoko dari laman resmi Humas Polri, (22/4/26) mengutip Kompas.com.
"Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa," tambahnya.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri.
"Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk," imbuh Djoko.
Penyidik mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah.
Kendaraan tersebut terdiri dari motor, mobil hingga truk. Setelah itu, kendaraan disiapkan di gudang sebelum dimasukkan ke dalam kontainer.
Untuk mengelabui proses pengiriman, pelaku melengkapi kendaraan dengan dokumen ekspor fiktif agar terlihat legal saat dikirim melalui pelabuhan.
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Timor Leste.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) dan SS (52).
Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
AT bertindak sebagai penyedia kendaraan sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
Sedangkan, SS berperan mencarikan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman kendaraan.
Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 52 kontainer telah diberangkatkan.
Dari jumlah tersebut, total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit.
"Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar," papar Djoko.
Baca Juga: Sindikat Motor Bodong Pasok Vietnam–Timor Leste Terkuak, Leasing Rugi Miliaran
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, kontainer, dokumen ekspor, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR