GridOto.com - Pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial JA (53) dan AF (50) terancam 9 tahun penjara usai panen uang Rp 3,5 miliar lalu dibelikan Toyota Fortuner.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Banjar.
Usut punya usut, uang miliaran rupiah itu ternyata didapat dari hasil kejahatan.
Keduanya terbukti membobol sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan menggasak harta senilai miliaran rupiah.
Aksi ini dilakukan pada Februari 2026, memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat penghuninya sedang melaksanakan ibadah Ramadan.
JA dan AF masuk dengan cara mencongkel jendela sebelum akhirnya menemukan harta karun di dalam kamar utama.
Kapolres Banjar, AKBP M Fadli mengungkapkan para pelaku menemukan brankas dalam kondisi tidak terkunci yang berisi uang tunai Rp 70 juta serta berbagai perhiasan mewah.
Baca Juga: Pembantu dan Sopir Sekongkol, Jajan Mobil Bekas Rp 80 Juta Dari Uang Panas Rp 800 Juta Milik Majikan
"Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Fadli dalam konferensi pers, (22/4/26) dilansir dari Kompas.com.
Usai melancarkan aksinya, pasutri ini sempat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR