Namun, karena merasa keberadaan mereka mulai terendus kepolisian, keduanya memutuskan untuk kabur lebih jauh ke kampung halaman mereka di Lombok Barat, NTB.
Ketika di NTB, pelaku mulai mencairkan hasil jarahannya.
Sebagian perhiasan langsung dijual, sementara sebagian lainnya dilebur terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak sebelum dilempar ke pasar.
"Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit Toyota Fortuner dan motor," beber Fadli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JA merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Bekasi, Lima Pegawai Disekat Incar Uang Tunai Rp 130 Juta
Sebelum beraksi, pasutri ini diketahui melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memetakan rumah-rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
"Pelaku JA dan AF berkeliling mencari target rumah yang kosong. Setelah sasarannya dipastikan aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Fadli.
Kini, pasutri tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Banjar.
Selain JA sebagai eksekutor, AF juga dijerat karena berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Keduanya terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR