GridOto.com - Sering terjadi, pemilik kendaraan tak bisa mengurus perpanjangan pajak sendiri karena sibuk atau alasan lainnya.
Jadi solusinya, proses tersebut diwakilkan orang lain, seperti anggota keluarga, teman, atau pihak ketiga yang dipercaya.
Meski diperbolehkan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan agar proses ini tetap sah secara administratif dan tak mengalami kendala di Samsat.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Untuk memperpanjang pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan, berisi pernyataan pemberian wewenang kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan pajak.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Pajak Tahunan Daihatsu Sirion DKI Jakarta, Total Mesti Bayar Segini
Dikutip dari Kompas.com, prosedur Perpanjangan Pajak oleh Pihak Ketiga Setelah semua dokumen lengkap, proses perpanjangan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Mengisi formulir perpanjangan pajak yang disediakan dan isi dengan lengkap. Serahkan dokumen kepada petugas Samsat untuk diperiksa.
- Jika terdapat tunggakan pajak, petugas akan menginformasikan jumlah yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan, lalu simpan bukti pembayaran sebagai tanda pajak telah diperpanjang.
- Setelah pembayaran selesai, STNK yang telah diperbarui dengan cap perpanjangan pajak tahunan bisa diambil di loket yang ditentukan.
Baca Juga: Laku Sebagai Mobil Pikap, Berapa Pajak Tahunan Suzuki Carry Pick Up?
Perlu dicatat kalau kebijakan Samsat bisa saja berbeda.
Beberapa kantor Samsat mungkin memiliki aturan khusus mengenai perpanjangan pajak atas nama orang lain.
Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu apakah pemilik kendaraan perlu hadir langsung atau bisa sepenuhnya diwakilkan.
Sebelum datang ke Samsat, periksa kembali kelengkapan berkas agar pengurusan berjalan lancar. Pastikan dokumen lengkap.
Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya meskipun tidak dapat mengurusnya sendiri.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR