Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nominal Pajak Mobil dan Motor Warga Bisa Dikurangi, Silakan Ajukan Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Senin, 5 Januari 2026 | 09:00 WIB
Pajak Wuling Cloud EV hanya Rp 400 ribuan
Radityo Herdianto / GridOto.com
Pajak Wuling Cloud EV hanya Rp 400 ribuan

GridOto.com - Nominal atau tarif pajak mobil dan motor warga DKI Jakarta bisa dikurangi.

Bahkan warga bisa mengajukan pembabasan pajak kendaraan bermotor (PKB) alias nol rupiah.

Kebijakan ini seiring berlakunya aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur kriteria, syarat, serta mekanisme pengajuan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan tertentu.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.

"Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut," ucap Herlina beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.

Aturan ini menjadi landasan hukum terbaru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan PKB, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan pemilik kendaraan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung.

Adapun ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta, sebagai berikut:

Baca Juga: Negara Kaya Raya, UEA Bebaskan Pajak Mobil Warga Dubai Seumur Hidup

A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa