Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Ini Syarat dan Urutan Ketika Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Ferdian - Rabu, 5 Februari 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

- Mengisi formulir perpanjangan pajak yang disediakan dan isi dengan lengkap. Serahkan dokumen kepada petugas Samsat untuk diperiksa.

- Jika terdapat tunggakan pajak, petugas akan menginformasikan jumlah yang harus dibayarkan.

- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan, lalu simpan bukti pembayaran sebagai tanda pajak telah diperpanjang.

- Setelah pembayaran selesai, STNK yang telah diperbarui dengan cap perpanjangan pajak tahunan bisa diambil di loket yang ditentukan.

Baca Juga: Laku Sebagai Mobil Pikap, Berapa Pajak Tahunan Suzuki Carry Pick Up?

Perlu dicatat kalau kebijakan Samsat bisa saja berbeda.

Beberapa kantor Samsat mungkin memiliki aturan khusus mengenai perpanjangan pajak atas nama orang lain.

Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu apakah pemilik kendaraan perlu hadir langsung atau bisa sepenuhnya diwakilkan.

Sebelum datang ke Samsat, periksa kembali kelengkapan berkas agar pengurusan berjalan lancar. Pastikan dokumen lengkap.

Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya meskipun tidak dapat mengurusnya sendiri.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa