GridOto.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) harus diperbaharui tiap 5 tahun sekali.
SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sedangkan kalau yang sudah habis masa berlakunya harus bikin yang baru.
Salah satu contohnya adalah kepemilikan SIM A yang diperlukan oleh pengemudi mobil sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar.
Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ucap Prianggo melansir Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Bikin SIM A dan C Barengan, tapi Tes Psikologi dan Kesehatan Harus Bayar Dua Kali, Ini Faktanya
Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.
Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR