GridOto.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak 16 angkot tua yang bandel beroperasi di Jalan Juanda, (7/7/26).
Belasan angkot tua tersebut berakhir dicoret-coret cat semprot pada bodi depan dengan kalimat ' ANGKOT TIDAK LAIK JALAN DI ATAS 20 TAHUN'.
Selain itu angkot tua berkelir hijau tersebut juga diberi 'tanda silang' berwarna hitam.
Melihat fisik angkot tua tersebut memang cukup memprihatinkan, karena memiliki karat pada bagian pintu dan atap kendaraan.
Saat dilakukan penindakan, para sopir angkot diminta menunjukan kelengkapan administratif kepada petugas seperti uji KIR, STNK dan SIM.
Pihak Dishub juga melepaskan atribut angkot seperti nomor trayek dan rute yang terpasang di bagian depan maupun belakang kendaraan.
Lalu pada bagian depan, petugas menandai angkot tua dengan tulisan berwarna merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun" serta tanda silang berwarna hitam.
Baca Juga: Ujung Pengabdian Angkot Tua Bogor, Regulasi Pemusnahan Armada di Atas 20 Tahun Resmi Berlaku
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menyebut razia tersebut sebagai penegakan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang angkot.
"Ada 16 kendaraan angkutan umum yang memang sudah melebihi dari 20 tahun. Jadi, sudah melewati usia teknis kendaraan sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," jelas Ridwan kepada wartawan di Jalan Juanda, (7/7/26) menukil Kompas.com.
"Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan dan penilangan usia melebihi dari 20 tahun ataupun 20 tahun," sambung Ridwan.
Ia menuturkan, sopir yang terjaring razia mengakui angkot yang dikemudikannya tidak laik jalan dan sudah melebihi usia 20 tahun.
Menurut dia, masih ada angkot tua yang mengaspal karena dikemudikan oleh sopir pengganti tidak resmi atau sopir kadal.
"Kalau sopir kan ada sopir kadal, ada sopir yang aslinya juga. Jadi beberapa sopir tidak semuanya tidak tahu, ada yang tahu juga," tutur dia.
Selanjutnya, mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi pihak Dishub Kota Bogor terus melakukan sosialisasi kepada pengusahan maupun sopir angkot.
Baca Juga: Ada Opsi Angkot Bogor Tak Layak Jalan Diubah Jadi Mobil Pikap, Tunggu Keputusan Wali Kota
Sebagai info, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasonalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/26).
Pada peraturan baru tersebut, pihak pemerintah daerah memutuskan untuk melarang angkot berusia 20 tahun atau lebih beroperasi.
Pada Pasal 3 dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yakni, kendaraan yang menjadi target operasi penindakan yakni angkot dalam trayek berumur 20 tahun.