"Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan dan penilangan usia melebihi dari 20 tahun ataupun 20 tahun," sambung Ridwan.
Ia menuturkan, sopir yang terjaring razia mengakui angkot yang dikemudikannya tidak laik jalan dan sudah melebihi usia 20 tahun.
Menurut dia, masih ada angkot tua yang mengaspal karena dikemudikan oleh sopir pengganti tidak resmi atau sopir kadal.
"Kalau sopir kan ada sopir kadal, ada sopir yang aslinya juga. Jadi beberapa sopir tidak semuanya tidak tahu, ada yang tahu juga," tutur dia.
Selanjutnya, mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi pihak Dishub Kota Bogor terus melakukan sosialisasi kepada pengusahan maupun sopir angkot.
Baca Juga: Ada Opsi Angkot Bogor Tak Layak Jalan Diubah Jadi Mobil Pikap, Tunggu Keputusan Wali Kota
Sebagai info, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasonalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/26).
Pada peraturan baru tersebut, pihak pemerintah daerah memutuskan untuk melarang angkot berusia 20 tahun atau lebih beroperasi.
Pada Pasal 3 dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yakni, kendaraan yang menjadi target operasi penindakan yakni angkot dalam trayek berumur 20 tahun.