GridOto.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak 16 angkot tua yang bandel beroperasi di Jalan Juanda, (7/7/26).
Belasan angkot tua tersebut berakhir dicoret-coret cat semprot pada bodi depan dengan kalimat ' ANGKOT TIDAK LAIK JALAN DI ATAS 20 TAHUN'.
Selain itu angkot tua berkelir hijau tersebut juga diberi 'tanda silang' berwarna hitam.
Melihat fisik angkot tua tersebut memang cukup memprihatinkan, karena memiliki karat pada bagian pintu dan atap kendaraan.
Saat dilakukan penindakan, para sopir angkot diminta menunjukan kelengkapan administratif kepada petugas seperti uji KIR, STNK dan SIM.
Pihak Dishub juga melepaskan atribut angkot seperti nomor trayek dan rute yang terpasang di bagian depan maupun belakang kendaraan.
Lalu pada bagian depan, petugas menandai angkot tua dengan tulisan berwarna merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun" serta tanda silang berwarna hitam.
Baca Juga: Ujung Pengabdian Angkot Tua Bogor, Regulasi Pemusnahan Armada di Atas 20 Tahun Resmi Berlaku
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menyebut razia tersebut sebagai penegakan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang angkot.
"Ada 16 kendaraan angkutan umum yang memang sudah melebihi dari 20 tahun. Jadi, sudah melewati usia teknis kendaraan sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," jelas Ridwan kepada wartawan di Jalan Juanda, (7/7/26) menukil Kompas.com.