GridOto.com - Inilah ujung dari pengabdian angkot tua di kota Bogor, Jawa Barat.
Regulasi mengenai pemusnahan atau penghapusan armada yang berusia di atas 20 tahun kini telah resmi berlaku.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek resmi ditandatangi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim , (15/6/26).
Dedie mengatakan, Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.
"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," dikutip dari keterangan resminya, (16/6/26) mengutip Kompas.com.
Kemudian, Dedie menyebutkakn, Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.
Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan.
Baca Juga: Ada Opsi Angkot Bogor Tak Layak Jalan Diubah Jadi Mobil Pikap, Tunggu Keputusan Wali Kota
Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.