Ujung Pengabdian Angkot Tua Bogor, Regulasi Pemusnahan Armada di Atas 20 Tahun Resmi Berlaku

Irsyaad W - Kamis, 18 Juni 2026 | 10:30 WIB

Angkot kota Bogor

"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujarnya.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," ucap dia.

Lebih lanjut, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan tentang tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang batas usianya lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.

YANG LAINNYA