Ujung Pengabdian Angkot Tua Bogor, Regulasi Pemusnahan Armada di Atas 20 Tahun Resmi Berlaku

Irsyaad W - Kamis, 18 Juni 2026 | 10:30 WIB

Angkot kota Bogor

GridOto.com - Inilah ujung dari pengabdian angkot tua di kota Bogor, Jawa Barat.

Regulasi mengenai pemusnahan atau penghapusan armada yang berusia di atas 20 tahun kini telah resmi berlaku.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek resmi ditandatangi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim , (15/6/26).

Dedie mengatakan, Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," dikutip dari keterangan resminya, (16/6/26) mengutip Kompas.com.

Kemudian, Dedie menyebutkakn, Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan.

Baca Juga: Ada Opsi Angkot Bogor Tak Layak Jalan Diubah Jadi Mobil Pikap, Tunggu Keputusan Wali Kota

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi angkot Kota Bogor

Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujarnya.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," ucap dia.

Lebih lanjut, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan tentang tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang batas usianya lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.

YANG LAINNYA