Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi Berlaku, Kendaraan Nunggak Pajak dan Berpelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

Irsyaad W - Rabu, 8 Juli 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan dilakukan Bapenda NTT di SPBU, bagi yang masih menunggak pajak dilarang isi BBM Bersubsidi
Gemini AI
Ilustrasi razia pajak kendaraan dilakukan Bapenda NTT di SPBU, bagi yang masih menunggak pajak dilarang isi BBM Bersubsidi

GridOto.com - Geger kebijakan larangan beli BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar.

Kebijakan ini diberlakukan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Menurut Melki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, (6/7/26) dilansir dari Antara.

Melki menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah Pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Sebab, selama ini, menurut dia, pihaknya menerima banyak laporan bahwa kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU cepat habis.

Kemudian setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih ada kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Baca Juga: Terbongkar, Ratusan Motor dan Mobil Dinas Pemkab Ende Nunggak Pajak Rp 175 Juta

Lodewik, salah satu pengendara motor yang dilarang isi BBM Bersubsidi di SPBU Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur karena memakai pelat luar daerah
Irfan Budiman/Pos-Kupang.com
Lodewik, salah satu pengendara motor yang dilarang isi BBM Bersubsidi di SPBU Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur karena memakai pelat luar daerah

Oleh karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi dengan catatan telah melunasi pajak.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa