Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak dilarang membeli BBM bersubsidi hingga kewajibannya diselesaikan.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tandasnya.
Melki menegaskan kebijakan tersebut buukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.
Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," pungkas Melki.
Pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) juga telah melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangkan stiker berwarna merah.
Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR