Selain itu, program keringanan berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
Pemilik motor mendapat diskon PKB sebesar 50 persen. Sementara pemilik mobil mendapat potongan 25 persen.
Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.
"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," jelas Saipul.
Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
Kendaraan tersebut mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.
Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen.
Kendaraan umum tersebut juga memperoleh potongan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pertama sebesar 54 persen.
Saipul mengatakan, pemerintah terus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung agar melakukan mutasi masuk dan balik nama.
"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama.
Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.
Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Saipul mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Baca Juga: Pajak Mobil dan Motor Listrik Mulai Dibahas Pemerintah, Ini Alasannya
Ia juga mengingatkan kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor.
"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.
Saipul merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu dapat dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.
"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.