GridOto.com - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, sanksi administrasi denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kalau kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Lusiana melansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PKB maupun BBNKB.
Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR