Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

By , Rabu, 03 Juni 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan (Gemini AI)

GridOto.com - Program diskon atau keringan pajak kendaraan yang digelar pemerintah provinsi Lampung resmi berlaku mulai 2 Juni 2026.

Keringanan pajak kendaraan itu rencana akan berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Dengan relaksasi ini, pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak lama, cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Dengan skema tersebut, penunggak pajak kendaraan cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenai denda dan tanpa menghitung akumulasi tunggakan lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, (1/6/26) disitat dari TribunLampung.co.id.

Saipul mengatakan, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp 1,3 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Target tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Program keringanan PKB ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Baca Juga: Provinsi Ini Gelar Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Lampung mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026 (Dok. Bapenda Lampung)

Saipul menyebut, program tersebut bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah.