Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

Irsyaad W - Rabu, 3 Juni 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Saipul menegaskan, program tersebut bukan pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sekarang Paham! Ada Sejumlah Kendaraan yang Tak Tersentuh Pajak Progresif

Menurut dia, program kali ini menggunakan skema keringanan yang tetap memberi konsekuensi kepada penunggak pajak.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan," terang Saipul.

"Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," sambung Saipul.

Ia mengatakan, kebijakan baru itu dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak kendaraan.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Menurut Saipul, pemerintah juga ingin menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

Selain memberi keringanan kepada penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan.

YANG LAINNYA