Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.
Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.
Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen.
Baca Juga: Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Dimulai, Denda Telat Digratiskan
Sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.
"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.
Saipul mengatakan, kebijakan itu lahir dari evaluasi terhadap program pemutihan yang dinilai belum sepenuhnya adil.
"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.
Dalam program keringanan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.