GridOto.com - Kementerian Perhubungan (PU) saat ini tengah galau.
Kemenhub ragu-ragu melegalkan motor atau mobil custom di pakai di jalan raya.
Disebutkan, ada banyak tantangan melegalkan kendaraan modifikasi sebagai alat transportasi perorangan di jalan meski telah diterbitkan Permenhub No. 45/2023.
Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Riftayosi Nursatyo Sudjoko menyampaikan, tantangan tersebut meliputi sisi teknis, administrasi, maupun kesiapan industri.
"Kendaraan custom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi secara massal. Lebih khusus sebagai kendaraan perorangan, atau yang pernah diregistrasikan, punya surat menyurat, dan dilakukan perubahan pada fisiknya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, (10/2/26) menyitat Kompas.com.
"Sehingga harus memiliki dokumen utama syarat kustomisasi, dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan," lanjut Riftayosi.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi pintu awal proses legalisasi. STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, serta dilengkapi hasil verifikasi fisik dari kepolisian.
"STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, ditambah hasil verifikasi fisik dari kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal
Tantangan besar juga muncul dari sisi teknis, sebab setiap kendaraan modifikasi wajib untuk memenuhi standar yang ditetapkan, mulai dari rangka, sistem penggerak, transmisi, suspensi, hingga dimensi dan bobot kendaraan karena menjadi bahan penilaian dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Namun karena kendaraan kustom bersifat individual, pengujian dilakukan satu per satu.
"Tidak bisa disamakan dengan kendaraan produksi massal. Setiap unit harus diuji secara individual," terang Riftayosi.
Selain itu, dari sisi pembiayaan juga masih menjadi perhatian.
Saat ini, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SUT dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakter kendaraan modifikasi yang sangat beragam.
mencapai Rp 25 juta, sedangkan mobil sebesar Rp 30 juta.
Di sisi lain, kesiapan bengkel modifikasi turut menjadi tantangan. Mayoritas bengkel masih berada pada skala usaha kecil dan menengah, sehingga belum seluruhnya mampu memenuhi standar sertifikasi.
Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu
"Kondisi industri kustom kita masih didominasi UMKM," beber Riftayosi.
Ke depan, pemerintah berencana mengkaji pengelompokan bengkel berdasarkan segmen kendaraan yang ditangani, mulai dari kelas menengah hingga premium.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan integrasi administrasi antarinstansi.
Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji tipe belum selalu diikuti dengan proses penerbitan dokumen kepolisian yang berjalan mulus.
Menurut Riftayosi, sinkronisasi data terkait identitas kendaraan, tipe, dan status pajak masih memerlukan pembenahan.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait agar proses administrasi bisa lebih terintegrasi, ujarnya.
Saat ini, pengujian kendaraan modifikasi dilakukan di Balai Pengujian Layak Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKP) Cibitung, Bekasi.
Baca Juga: Geger Narasi Pemerintah Kantongi 40 Persen Dari Penjualan Mobil Baru, Begini Hitungannya
Proses tersebut mengikuti standar internasional dan memerlukan waktu sekitar dua pekan.
Kendaraan dengan perubahan ekstrem membutuhkan waktu pengujian lebih lama karena harus disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Terakhir, Riftayosi menambahkan, legalisasi kendaraan modifikasi juga tidak dapat dilepaskan dari sertifikasi bengkel.
"Kalau bengkelnya legal, proses menuju kendaraan yang legal juga akan lebih jelas, tandasnya.