GridOto.com - Kementerian Perhubungan (PU) saat ini tengah galau.
Kemenhub ragu-ragu melegalkan motor atau mobil custom di pakai di jalan raya.
Disebutkan, ada banyak tantangan melegalkan kendaraan modifikasi sebagai alat transportasi perorangan di jalan meski telah diterbitkan Permenhub No. 45/2023.
Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Riftayosi Nursatyo Sudjoko menyampaikan, tantangan tersebut meliputi sisi teknis, administrasi, maupun kesiapan industri.
"Kendaraan custom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi secara massal. Lebih khusus sebagai kendaraan perorangan, atau yang pernah diregistrasikan, punya surat menyurat, dan dilakukan perubahan pada fisiknya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, (10/2/26) menyitat Kompas.com.
"Sehingga harus memiliki dokumen utama syarat kustomisasi, dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan," lanjut Riftayosi.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi pintu awal proses legalisasi. STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, serta dilengkapi hasil verifikasi fisik dari kepolisian.
"STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, ditambah hasil verifikasi fisik dari kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal
Tantangan besar juga muncul dari sisi teknis, sebab setiap kendaraan modifikasi wajib untuk memenuhi standar yang ditetapkan, mulai dari rangka, sistem penggerak, transmisi, suspensi, hingga dimensi dan bobot kendaraan karena menjadi bahan penilaian dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT).