GridOto.com - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik handheld di beberapa wilayah seperti di kota Tangerang, Banten.
Lantas apa perbedaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld dengan ETLE biasa?
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan pun memberikan menjelaskan.
Nopta mengatakan, perangkat ETLE handheld ini bersifat mobile alias dapat digunakan secara berpindah oleh petugas di lapangan.
"Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, (4/5/26) dikutip dari Kompas.com.
Dalam praktiknya, satu unit ETLE Handheld mampu merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi, bahkan dilengkapi kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat.
Teknologi ini diharapkan bisa menekan berbagai pelanggaran yang masih sering terjadi, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir di area terlarang.
Baca Juga: Blanko dan Bolpoin Polisi Dipensiunkan, Tilang Handheld Berlaku Dengan Cara Ini
Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada pelanggar.
Petugas dapat memberikan penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat lebih memahami kesalahan yang dilakukan.
"Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan," papar Nopta.
Berikut perbedaan sistem tilang ETLE Biasa dan ETLE Handheld:
1. ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
2. ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
3. ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR