Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Sanksi Tambahan, Begini Cara Cepat Bayar Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

GridOto.com - Pelanggaran lalu lintas di jalan kini 95 persen ditindak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Oleh itu masyarakat wajib tahu sistem kerja dari tilang ETLE hingga alur dan cara pembayaran denda tilang elektronik.

Ini demi terhindari dari sanksi tambahan jika denda tilang sebelumnya diabaikan.

Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Adapun mekanisme pembayaran ETLE dilakukan melalui beberapa layanan digital yang telah disediakan, mulai dari mobile banking hingga situs resmi e-tilang, dengan proses yang cepat, aman, dan transparan.

Berikut tata cara pembayaran denda tilang ETLE yang perlu diperhatikan:

1. Melalui Mobile Banking

Pembayaran denda tilang ETLE menggunakan layanan mobile banking masing-masing bank, antara lain dengan langkah berikut:

- Login ke aplikasi mobile banking Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya lalu Transfer ke Rekening Bank Lain
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang
- Masukkan nominal denda sesuai yang tertera
- Selesaikan transaksi dan lakukan konfirmasi
- Simpan bukti atau struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah

Baca Juga: Awas Kena Tipu, Ini Ciri-ciri Nomor WA Resmi Tilang ETLE Nasional

Pembayaran denda tilang manual dan elektronik bisa dilakukan secara online
tilang.kejaksaan.go.id
Pembayaran denda tilang manual dan elektronik bisa dilakukan secara online

2. Melalui Website E-Tilang

Pembayaran denda tilang ETLE juga dapat dilakukan melalui situs resmi e-tilang, dengan cara:

- Akses situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia
- Klik menu Cari untuk menampilkan nominal denda
- Pilih opsi Bayar
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan
- Pastikan nominal pembayaran sesuai ketentuan
- Klik Konfirmasi Pembayaran dan simpan bukti transaksi
- Khusus pengendara yang terkena tilang ETLE Polda Metro Jaya (PMJ), pembayaran denda juga dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo bagi nasabah Bank BRI.
- Pembayaran denda tilang secara tepat waktu penting dilakukan untuk menghindari sanksi lanjutan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa