GridOto.com - Kini sudah berlaku tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun banyak juga pemilik kendaraan yang kena tipu atas nama ETLE.
Oleh itu jangan mudah percaya ketika mendapat notifikasi pesan WhatsApp (WA) mengenai tilang elektronik dengan perintah transfer uang.
Dalam unggahan akun Instagram Satlantas Cimahi, (26/1/26), Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan WA yang mengirim tautan mencurigakan dan mengatasnamakan denda tilang.
Dijelaskan bahwa, konfirmasi ETLE secara resmi hanya melalui akun WA 'ETLE NASIONAL' yang bertanda centang biru dan menggunakan nomor Indonesia (+62).
Selain itu, dalam pesan resmi tidak ada file APK, tidak ada permintaan mengunduh aplikasi, dan hanya menggunakan link pemerintah, yaitu:
- https://konfirmasi-etle.polri.go.id (untuk konfirmasi)
- https://etilang.polri.go.id (untuk pembayaran BRIVA).
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp
Serta, pada pesan ETLE resmi selalu berisi foto pelanggaran, lokasi, waktu, dan tautan konfirmasi yang terverifikasi.