"Korlantas Polri terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan unit siber untuk menindak nomor palsu serta situs ilegal, sekaligus memperkuat edukasi publik agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban,"tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, untuk mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.
Adapun langkah-langkah mengecek terkena tilang ETLE atau tidak, sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK (kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN berisi 17 digit kombinasi huruf dan angka)
- Masukkan nomor mesin (kolom NOMOR MESIN, terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf)
- Klik 'Lanjut'.