GridOto.com - Kini sudah berlaku tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun banyak juga pemilik kendaraan yang kena tipu atas nama ETLE.
Oleh itu jangan mudah percaya ketika mendapat notifikasi pesan WhatsApp (WA) mengenai tilang elektronik dengan perintah transfer uang.
Dalam unggahan akun Instagram Satlantas Cimahi, (26/1/26), Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan WA yang mengirim tautan mencurigakan dan mengatasnamakan denda tilang.
Dijelaskan bahwa, konfirmasi ETLE secara resmi hanya melalui akun WA 'ETLE NASIONAL' yang bertanda centang biru dan menggunakan nomor Indonesia (+62).
Selain itu, dalam pesan resmi tidak ada file APK, tidak ada permintaan mengunduh aplikasi, dan hanya menggunakan link pemerintah, yaitu:
- https://konfirmasi-etle.polri.go.id (untuk konfirmasi)
- https://etilang.polri.go.id (untuk pembayaran BRIVA).
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp
Serta, pada pesan ETLE resmi selalu berisi foto pelanggaran, lokasi, waktu, dan tautan konfirmasi yang terverifikasi.
"Korlantas Polri terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan unit siber untuk menindak nomor palsu serta situs ilegal, sekaligus memperkuat edukasi publik agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban,"tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, untuk mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.
Adapun langkah-langkah mengecek terkena tilang ETLE atau tidak, sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK (kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN berisi 17 digit kombinasi huruf dan angka)
- Masukkan nomor mesin (kolom NOMOR MESIN, terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf)
- Klik 'Lanjut'.