GridOto.com- Berbeda dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahun, dimana bisa dilakukan secara online.
Untuk perpanjangan PKB sekaligus STNK 5 tahunan dimana harus ganti pelat nomor, maka wajib pajak harus mengurusnya secara offline.
Jadi harus datang ke Samsat dimana kendaraan terdaftar.
Pengurusan perpanjangan PKB sekaligus STNK ini mudah banget.
Asal syarat terpenuhi, lebih baik urus sendiri.
Pertama, bawa STNK, BPKB dan KTP asli pemilik.
Jangan lupa seluruh berkas itu difotokopi, di Samsat ada jasa ini dengan biaya Rp 5.000.
Kedua, sesampainya di Samsat mobil wajib cek fisik kendaraan.
Di area ini nomor rangka dan nomor mesin kendaraan akan digesek untuk mencocokan dengan surat surat seperti BPKB dan STNK.
Baca Juga: Biar Terhindar Dari Pungli, Ini Biaya Bikin STNK dan BPKB Terbaru 2026
Dalam pengesahan fisik ini dikenai biaya Rp 30.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR