Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Terhindar Dari Pungli, Ini Biaya Bikin STNK dan BPKB Terbaru 2026

Ferdian - Jumat, 23 Januari 2026 | 18:40 WIB
STNK dan BPKB kendaraan
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB kendaraan

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Kedua surat tersebut fungsinya adalah sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus legalitas kendaraan ketika digunakan di jalan raya.

Tanpa STNK dan BPKB, kendaraan bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi dan berisiko menimbulkan persoalan hukum untuk pemiliknya.

Sekadar info, pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya berlaku saat membeli kendaraan baru.

Proses administrasi juga diperlukan ketika terjadi perubahan kepemilikan, penggantian dokumen yang rusak, maupun pengurusan surat kendaraan yang hilang.

Setiap layanan tersebut dikenakan biaya resmi sesuai aturan pemerintah.

Melansir Kompas.com, besaran tarif pembuatan STNK dan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan STNK baru untuk motor dan kendaraan roda tiga dipatok sebesar Rp 100.000 per penerbitan, termasuk saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Sedangkan tarif pembuatan STNK mobil ditetapkan sebesar Rp 200.000, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

Untuk BPKB, biaya penerbitan baru motor dan kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp 225.000 per dokumen.

Sedangkan BPKB mobil dikenakan biaya Rp 375.000 per penerbitan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan mengetahui rincian biaya resmi STNK dan BPKB mobil serta motor tahun 2026, pemilik kendaraan diharapkan dapat terhindar dari praktik pungutan liar dan lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Baca dengan Teliti, STNK dan BPKB Mobil Bekas Rawan Salah Ketik

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa