GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kedua surat tersebut fungsinya adalah sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus legalitas kendaraan ketika digunakan di jalan raya.
Tanpa STNK dan BPKB, kendaraan bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi dan berisiko menimbulkan persoalan hukum untuk pemiliknya.
Sekadar info, pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya berlaku saat membeli kendaraan baru.
Proses administrasi juga diperlukan ketika terjadi perubahan kepemilikan, penggantian dokumen yang rusak, maupun pengurusan surat kendaraan yang hilang.
Setiap layanan tersebut dikenakan biaya resmi sesuai aturan pemerintah.
Melansir Kompas.com, besaran tarif pembuatan STNK dan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan STNK baru untuk motor dan kendaraan roda tiga dipatok sebesar Rp 100.000 per penerbitan, termasuk saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Sedangkan tarif pembuatan STNK mobil ditetapkan sebesar Rp 200.000, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan lima tahunan.
Untuk BPKB, biaya penerbitan baru motor dan kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp 225.000 per dokumen.
Sedangkan BPKB mobil dikenakan biaya Rp 375.000 per penerbitan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan mengetahui rincian biaya resmi STNK dan BPKB mobil serta motor tahun 2026, pemilik kendaraan diharapkan dapat terhindar dari praktik pungutan liar dan lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Baca dengan Teliti, STNK dan BPKB Mobil Bekas Rawan Salah Ketik
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR