GridOto.com - Kini, STNK bisa terblokir otomatis tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Jika ingin mengetahui penyebabnya, silakan cek dulu pesan WhatsApp 16 hari ke belakang yang mungkin terabaikan.
Karena mulai 2025, Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik yang proses konfirmasi dan klarifikasinya dikirimkan melalui WhatsApp.
Setelah dikirim itu, pelanggar punya tenggat waktu selama 16 hari untuk melakukan konfirmasi.
Jika diabaikan setelah lewat waktu di atas, otomatis Polisi akan memblokir STNK kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pemblokiran STNK akan dilakukan 16 hari setelah pelanggaran tercatat dan tidak ada konfirmasi pembayaran denda.
"Jika surat atau notifikasi tidak diterima, maka STNK akan diblokir 16 hari setelah pelanggaran terekam oleh ETLE," ujar Ojo, (3/2/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Tahu, Segini Tenggat Waktu Klarifikasi Pesan WhatsApp Tilang Sebelum STNK Diblokir
Bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir, Ojo menjelaskan ada beberapa cara untuk membuka blokir.
Pertama, melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/, yakni pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor polisi kendaraan untuk memeriksa status tilang.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR