Wajib Tahu, Segini Tenggat Waktu Klarifikasi Pesan WhatsApp Tilang Sebelum STNK Diblokir

Irsyaad W - Senin, 3 Februari 2025 | 14:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan aplikasi Cakra Presisi ke pak Bhabin tentang konfirmasi tilang ETLE kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pelanggar lalu lintas kini akan mendapat tilang melalui notifikasi pesan WhatsApp.

Yup, Ditlantas Polda Metro Jaya memang mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik menggunakan WhatsApp.

Dalam pemberitahuan tersebut, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui tautan yang disertakan dalam pesan.

Namun, kalrifikasi itu ada tenggat waktunya, kalau melebihi STNK otomatis akan diblokir Polisi.

Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi lainnya.

Jika pelanggar tidak mengambil tindakan klarifikasi dalam waktu 8 hari sejak tanggal pelanggaran, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.

"Jadi para pelanggar tinggal membuka website etle-pmj.id, di situ nanti pelanggar melengkapi isian," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono ditemui di Jakarta, baru-baru ini menukil Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Asal Klik ETLE Dikirim Via WhatsApp, Cara Bedakan Hoaks Begini

Lalu bagaimana jika pelanggar lalu lintas tidak menerima notifikasi pesan WhatsApp?

Menurut Argo, mereka tetap bisa mengetahui status pemblokiran nomor polisi saat mengurus STNK di kantor Samsat.