Wajib Tahu, Segini Tenggat Waktu Klarifikasi Pesan WhatsApp Tilang Sebelum STNK Diblokir

Irsyaad W - Senin, 3 Februari 2025 | 14:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan aplikasi Cakra Presisi ke pak Bhabin tentang konfirmasi tilang ETLE kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

"Jadi kalau misal nanti dia daftar mau perpanjang (STNK) di Samsat Jakarta Selatan, ada loket ETLE, diverifikasi," ungkap Argo.

"Oh iya benar mobil saya, saya yang melanggar, ya sudah dibayar dendanya, dibuka lagi, lalu dia bisa perpanjang kendaraan di situ," jelas Argo.

Setelah pelanggar mengisi data yang diperlukan, mereka akan mendapatkan nomor Briva untuk pembayaran denda.

Setelah melakukan pembayaran, pemblokiran nomor polisi akan dibuka secara otomatis, sehingga pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan.

Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efisien dan transparan.