GridOto.com - Pelanggar lalu lintas kini akan mendapat tilang melalui notifikasi pesan WhatsApp.
Yup, Ditlantas Polda Metro Jaya memang mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik menggunakan WhatsApp.
Dalam pemberitahuan tersebut, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui tautan yang disertakan dalam pesan.
Namun, kalrifikasi itu ada tenggat waktunya, kalau melebihi STNK otomatis akan diblokir Polisi.
Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi lainnya.
Jika pelanggar tidak mengambil tindakan klarifikasi dalam waktu 8 hari sejak tanggal pelanggaran, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.
"Jadi para pelanggar tinggal membuka website etle-pmj.id, di situ nanti pelanggar melengkapi isian," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono ditemui di Jakarta, baru-baru ini menukil Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Asal Klik ETLE Dikirim Via WhatsApp, Cara Bedakan Hoaks Begini
Lalu bagaimana jika pelanggar lalu lintas tidak menerima notifikasi pesan WhatsApp?
Menurut Argo, mereka tetap bisa mengetahui status pemblokiran nomor polisi saat mengurus STNK di kantor Samsat.
"Jadi kalau misal nanti dia daftar mau perpanjang (STNK) di Samsat Jakarta Selatan, ada loket ETLE, diverifikasi," ungkap Argo.
"Oh iya benar mobil saya, saya yang melanggar, ya sudah dibayar dendanya, dibuka lagi, lalu dia bisa perpanjang kendaraan di situ," jelas Argo.
Setelah pelanggar mengisi data yang diperlukan, mereka akan mendapatkan nomor Briva untuk pembayaran denda.
Setelah melakukan pembayaran, pemblokiran nomor polisi akan dibuka secara otomatis, sehingga pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efisien dan transparan.