Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 11:00 WIB
Anggota Polisi memfoto Mitsubishi Pajero Sport yang melakukan pelanggaran lalu lintas
ntmcpolri.info
Anggota Polisi memfoto Mitsubishi Pajero Sport yang melakukan pelanggaran lalu lintas

GridOto.com - Pengendara kendaraan hati-hati di jalan dan jangan melanggar lalu lintas.

Karena Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengganti tilang manual dengan tilang elektronik, per 20 Januari 2025.

Ngerinya, tilang elektronik ini benci sama 10 pelanggaran lalu lintas.

Jarak semenit melakukan pelanggaran, pengendara langsung dapat pesan WhatsApp berupa surat klarifikasi dan konfirmasi tilang.

Sistem baru ini bernama Cakra Presisi, digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Setelah terekam kamera ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi melalui surat ke alamat rumah.

Prosesnya pun menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Bukan Tanya Dukun, Begini Cara Polisi Temukan Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran notifikasi tilang elektronil atau Cakra Presisi. Dikutip dari Kompas.com, (21/1/25), berikut pelanggarannya:

1. Melanggar ganjil-genap
2. Melanggar marka dan rambu jalan
3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menerobos jalur busway
10. Berboncengan motor lebih dari dua orang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa