3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
Mengacu pada Pasal 287 (5), mengabaikan batas kecepatan maksimum dan minimum dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
4. Menerobos lampu merah
Pelanggar yang menerobos lampu merah juga terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan sesuai Pasal 287 (2).
5. Melawan arus
Berkendara melawan arus berarti melanggar Pasal 287, sehingga dapat dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
6. Tidak memakai helm
Selanjutnya, Pasal 291 (1) menerangkan, berkendara tanpa menggunakan helm didenda maksimum Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Mengenal Sistem Cakra Presisi, Pengganti Tilang Manual Dengan Model Otomatis Seperti Ini
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Berdasarkan Pasal 289, mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan didenda hingga Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pasal 283 menyebutkan, berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain di jalan didenda maksimal Rp 750.000 atau dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.
9. Menerobos jalur busway
Penerobos jalur busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu, menurut Pasal 61(3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
10. Berbonceng motor lebih dari dua orang
Merujuk pada Pasal 292, mengangkut penumpang lebih dari satu orang didenda paling banyak Rp 250.000 atau dipidana kurungan maksimal satu bulan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR