GridOto.com - Seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik melalui aplikasi Whatsapp, motor yang sudah dijual bisa bikin pemilik lama bingung.
Terlebih kalau motor yang dijual belum dibalik nama.
Karena pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual.
Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut.
Nantinya pemilik lama kendaraan bisa meneruskan surat tilang ke pelanggar.
“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani disitat Kompas.com (20/1/2025).
“Seyogianya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau mengasih tahu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ojo meminta warga yang kendaraannya sudah dijual tetapi menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp segera memberitahukan hal tersebut ke pembeli.
Baca Juga: Sayonara Tilang Manual, Kini Pelanggar Bakal Dapat Sanksi Via Aplikasi Ini
“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir dan pemilik terakhir harus balik nama,” katanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR