GridOto.com - Polisi disebut tidak bisa menilang pengendara yang lupa bawa SIM dan STNK, tapi bisa tunjukan foto atau buktikan video call orang rumah.
Hal itu seperti narasi unggahan akun TikTok @ntani***, (6/1/25).
Dikatakan dalam postingan tersebut, foto ataupun video call orang di rumah untuk menunjukkan STNK dan SIM dapat menjadi bukti.
"Dokumen elektronik adalah alat bukti yang SAH, Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulisnya.
Lantas, benarkah jika tidak membawa SIM dan STNK tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto bisa lolos dari tilang Polisi?
Sayangnya tidak benar, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh itu, pengendara yang lupa bawa SIM dan STNK dan meski bisa menunjukkan kepemilikan melalui foto atau panggilan video tetap ditilang.
Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, saat dihubungi, (15/1/25) menukil Kompas.com.
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR