Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," tambahnya.
Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM Pas Perpanjang, Tenang Gak Perlu Pulang Ini Caranya
Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah.
STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.
Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.
Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu membawa dan lengkapilah surat surat kendaraan Anda," pungkas Iqbal.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR