Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hemat BBM Besar-besaran, ASN WFH Tiap Jumat Sampai Kurangi Penggunaan Mobil Dinas

Irsyaad W - Rabu, 1 April 2026 | 16:00 WIB
Mobil dinas pelat merah pemerintah kabupaten Tuban, Jawa Timur
M Sudarsoni/Surya.co.id
Mobil dinas pelat merah pemerintah kabupaten Tuban, Jawa Timur

GridOto.com - Pemerintah Indonesia melakukan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) besar-besaran.

Yakni dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengurangi perjalanan dinas.

Hal ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah (Pemda).

Tito mengatakan, surat edaran yang diterbitkannya ini berlaku mulai 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.

Berikut detail instruksi Mendagri dalam Surat Edaran tersebut untuk ASN pemerintah daerah:

1. Kades dan Camat Tidak Ikut WFH

Sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito dalam konferensi pers virtual, (31/3/26) menukil Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa