Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 11:00 WIB
Anggota Polisi memfoto Mitsubishi Pajero Sport yang melakukan pelanggaran lalu lintas
ntmcpolri.info
Anggota Polisi memfoto Mitsubishi Pajero Sport yang melakukan pelanggaran lalu lintas

Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut berisi tautan ke situs http://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.

Sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada aturan tersebut, berikut sanksi dan denda bagi pelanggar tilang elektronik sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran:

Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan

1. Melanggar ganjil-genap

Sesuai Pasal 287, pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

2. Melanggar marka dan rambu jalan

Tidak mematuhi marka dan rambu jalan dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, menurut Pasal 287 (1).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa