Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Bisa Terblokir Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kendaraan, Cek WhatsApp 16 Hari ke Belakang

Irsyaad W - Selasa, 4 Februari 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 
Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 

Setelah itu, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI yang tercantum pada sistem.

"Setelah pembayaran dilakukan, blokir akan dibuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit," ujarnya.

Pemilik kendaraan juga bisa mengunjungi kantor Samsat atau Subdit Gakkum untuk mengurusnya secara langsung jika diperlukan.

Ojo memastikan denda yang dikenakan tidak akan bertambah meski terjadi pemblokiran, dan hanya berlaku pada pembayaran denda tilang.

"Tidak ada denda tambahan yang berlaku setelah pemblokiran. Nilai denda tetap sama," kata Ojo.

Baca Juga: Asli Pasti Begini, Seperti Ini Isi Pesan WhatsApp Resmi Tilang Elektronik

Dengan sistem ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memperlancar proses administrasi kendaraan serta memastikan pelanggar membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara menyelesaikan tilang ETLE:

1. Konfirmasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.

2. Datang langsung ke Subdit Gakkum Lantas Pancoran.

3. Atau ke Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa