GridOto.com - Umumnya, kendaraan di Indonesia dikenai pajak tahunan dan lima tahunan.
Namun, ada sejumlah pengecualian yang membuat tidak semua jenis kendaraan dikenakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kini sudah banyak dimiliki warga sipil.
Ketentuan pengecualian itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB sehingga tidak dikenai pajak tahunan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut, kendaraan yang dikecualikan dari PKB meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Terkuak Mobil Dinas Polisi di Indonesia Bebas Pajak, Alasannya Cukup Bikin Paham
Sementara itu, meski kendaraan berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB, pemiliknya tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban administrasi.
Pemilik kendaraan listrik masih wajib melakukan pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19, dengan besaran insentif yang dapat berbeda di tiap daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, meski kendaraan listrik mendapat keringanan pajak, kewajiban administrasi seperti pengesahan STNK tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR