Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Baik! Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap Jakarta

Naufal Shafly - Selasa, 5 Mei 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlanjut.

Lewat kepastian ini, Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) masih mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil genap di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, melalui keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang memastikan kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan bebas ganjil genap.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Bikin Iri, Negara Tetangga Agak Jauh Ini Perpanjang Diskon Pajak Mobil Listrik Sampai 2030

Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk memanfaatkan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, hingga pajak alat berat.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan sebagai objek pajak daerah.

Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa