Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Tilang Elektronik Handheld Berlaku, Ini Bedanya Dengan ETLE Biasa

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 09:15 WIB
Ilustrasi penerapan ETLE mobile
Instagram @polda_bengkulu
Ilustrasi penerapan ETLE mobile

GridOto.com - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik handheld di beberapa wilayah seperti di kota Tangerang, Banten.

Lantas apa perbedaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld dengan ETLE biasa?

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan pun memberikan menjelaskan.

Nopta mengatakan, perangkat ETLE handheld ini bersifat mobile alias dapat digunakan secara berpindah oleh petugas di lapangan.

"Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, (4/5/26) dikutip dari Kompas.com.

Dalam praktiknya, satu unit ETLE Handheld mampu merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi, bahkan dilengkapi kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat.

Teknologi ini diharapkan bisa menekan berbagai pelanggaran yang masih sering terjadi, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir di area terlarang.

Baca Juga: Blanko dan Bolpoin Polisi Dipensiunkan, Tilang Handheld Berlaku Dengan Cara Ini

Satlantas Polres Garut mulai sosialisasi dan uji coba sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut
humas.polri.go.id
Satlantas Polres Garut mulai sosialisasi dan uji coba sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut

Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada pelanggar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa