GridOto.com - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik handheld di beberapa wilayah seperti di kota Tangerang, Banten.
Lantas apa perbedaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld dengan ETLE biasa?
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan pun memberikan menjelaskan.
Nopta mengatakan, perangkat ETLE handheld ini bersifat mobile alias dapat digunakan secara berpindah oleh petugas di lapangan.
"Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, (4/5/26) dikutip dari Kompas.com.
Dalam praktiknya, satu unit ETLE Handheld mampu merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi, bahkan dilengkapi kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat.
Teknologi ini diharapkan bisa menekan berbagai pelanggaran yang masih sering terjadi, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir di area terlarang.
Baca Juga: Blanko dan Bolpoin Polisi Dipensiunkan, Tilang Handheld Berlaku Dengan Cara Ini
Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada pelanggar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR