Hal ini disampaikan Wibowo saat membahas kebijakan perpanjangan pajak tahunan STNK tanpa KTP pemilik lama yang baru-baru ini masif di Jawa Barat.
Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan secara nasional ini merupakan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera memproses balik nama.
Jika hal ini tak dilakukan, maka data kendaraan diblokir pada tahun berikutnya.
"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.
Bila data kendaraan diblokir, maka pemilik tak bisa melakukan perpanjangan STNK.
Hal ini menyebabkan kendaraan dinyatakan ilegal bila dioperasikan.
Baca Juga: Gak Butuh KTP Pemilik Lama, Berikut Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru
Sebagai info, Korlantas Polri mengizinkan pembayaran pajak tahunan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama karena realitas di lapangan.
Aturannya memang harus menggunakan KTP pemilik lama merunut Perpol 7 Tahun 2021, namun kali ini bisa diganti dengan surat pernyataan.
Isi surat pernyataannya adalah memang benar kendaraan ini merupakan miliknya dan diwajibkan balik nama paling lambat di tahun berikutnya.
Jika tak dilaksanakan maka data kendaraan akan diblokir di tahun berikutnya.
"Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah," jelasnya.
Meski demikian, Korlantas Polri tetap akan memverifikasi mengenai status kendaraan yang hendak bayar pajak tahunan maupun balik nama.
Hal ini, agar masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu terhambat persoalan administrasi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR